
Seruya, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan penertiban warung pedagang yang beroperasi tanpa izin di sekitar area Pelabuhan Loktuan pada Rabu (5/11/2025).
Penertiban ini merupakan langkah awal Pemkot dalam rangka pengembangan pelabuhan Loktuan menjadi pelabuhan peti kemas.
Operasi penertiban ini melibatkan 280 personel gabungan yang terdiri dari Kelurahan Loktuan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Sony Suwito Adicahyono, membenarkan adanya 27 pedagang yang bangunannya telah dilakukan pembongkaran. “Ada 27 pedagang yang dilakukan pembongkaran,” ucap Sony.
Sony menjelaskan bahwa Pemkot telah menempuh jalur persuasif sebelum penertiban, yaitu dengan melakukan sosialisasi sebanyak dua kali pertemuan dan memberikan ganti rugi kepada pedagang terkait.
Selain itu, Pemkot juga menyediakan sejumlah mobil pengangkut untuk membantu pedagang memindahkan barang-barang mereka.
“Kami tidak bongkar paksa karena mereka sudah menerima,” tegasnya, menggarisbawahi proses yang berjalan lancar dan kooperatif.
Lebih lanjut, Sony mengungkapkan upaya penertiban ini dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan Pelabuhan Loktuan menjadi pelabuhan peti kemas yang dinilai memiliki potensi besar.
Pun demikian rencana pengembangan pelabuhan peti kemas sendiri masih dalam proses penganggaran.
Meskipun 27 bangunan sudah ditertibkan, Sony menambahkan bahwa masih ada 19 bangunan lain yang akan menyusul.
Namun, penertiban terhadap 19 bangunan tersebut masih harus menunggu karena masih dalam proses pembebasan lahan. (Adv)











