Seruya, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, tanggapi masalah retribusi kios lang-lang yang dinilai terlalu mahal.
Dia mengatakan bahwa konsekuensi regulasi penarikan retribusi ini adalah saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Memang dari Mendagri, dari BPK itu (mengatakan) semua sarana pemerintah itu harus ada semacam Retribusi,” ucap Neni kepada awak media, Rabu (29/10/2025).
Pun demikian, dia mengatakan bahwa ke depannya akan melakukan evaluasi penurunan tarif. Sebab tidak bisa dihilangkan karena saran dari BPK.
“Mungkin nanti dievaluasi kalau terlalu mahal gitu. Tapi kalau kita tidak buat, kita sudah menjadi temuan BPK dan kita dianggap pembiaran,” ucapnya.
“Mungkin kalau RpRp800.000 kemahalan ya kalau menurut saya. Mungkin satu 1 bulan Rp300.000 masih terjangkau. Kalau 800 kan kemahalan,” sambungnya.
Neni menambahkan bahwa tidak ada regulasi yang tidak bisa diubah kecuali kitab suci. Maka dia akan merevisi Perda tersebut.
“Tidak ada sih yang enggak bisa dirubah kecuali Al-Qur’an. Itu kan kita bisa revisi. Tapi memang harus,” paparnya.
“Bukannya kita apa, tapi ini adalah peraturan daerah yang sudah dibuat karena berdasarkan dari peraturan pemerintah seperti itu. Dan itu juga temuan BPK,” tambahnya.
Lebih jauh Neni Moerniaeni menegaskan bahwa secara pribadi dirinya mau semuanya digratiskan. Namun karena ada aturan, maka tetap harus dijalankan.
“Seandainya bukan temuan saya mau gratis terus saja semua. Masalahnya ada temuan. Kalau ada temuan maka Wali Kota dibilang pembiaran,” tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga menanyakan apa motif di balik kenaikan retribusi tersebut. Jangan sampai merugikan warga. Khususnya pedagang kecil.
Belum lagi sosialisasinya dinilai minim. Bahkan, para pedagang mengetahuinya berkat spanduk yang terpampang di kawasan tersebut berisi rincian retribusi. (Adv)












