
BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang menekankan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 sebagai instrumen yang benar-benar memberi kepastian hukum dan melindungi ruang hidup masyarakat, bukan sekadar dokumen perencanaan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Winardi, menyebut pembaruan RTRW mendesak dilakukan agar selaras dengan regulasi provinsi sekaligus mampu merespons dinamika pembangunan, termasuk dampak Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan, dokumen RTRW harus menjadi acuan tegas dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
“RTRW ini harus jelas arah dan batasannya, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda dan bisa menjamin kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari ketidakjelasan status Areal Penggunaan Lain (APL), minimnya analisis detail terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga potensi tumpang tindih data antarinstansi.
Menurut Winardi, sinkronisasi data peta RTRW dengan ATR/BPN dan KLHK menjadi kunci untuk mencegah konflik lahan dan dualisme kewenangan. Ia juga mengingatkan bahwa banyak kawasan APL saat ini telah menjadi ruang hidup warga sehingga perlu mendapat perlindungan dalam kebijakan tata ruang.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama bermukim justru terdampak karena ketidakjelasan status lahan,” tegasnya.
Selain itu, fraksi meminta penegasan delineasi kawasan dalam peta RTRW, termasuk kawasan lindung dan RTH, agar tidak memicu sengketa di kemudian hari. Integrasi RTRW dengan dokumen pembangunan daerah serta aspek mitigasi bencana juga dinilai perlu diperkuat.
Tak kalah penting, arah pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau kecil seperti Pulau Beras Basah diminta diperjelas guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan Raperda RTRW tersebut dengan harapan menghasilkan kebijakan tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” tukasnya.(Adv)











