
BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang melalui Tim Pembahasan Perda tengah membahas ulang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri, Kamis 18 Juni 2026 di Ruang Rapat DPRD Bontang.
Raperda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018.
Diketahui Tim Pembahasan Perda terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Inspektorat, Basan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang.
Salah satu poin yang disoroti dalam Raperda tersebut adalah penerima insentif.
Dalam pasal 3 ayat 4 Raperda itu, menyebu penerima insentif merupakan kepala satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium. Yang bekerja di satuan pendidikan swasta dan negeri pada tingkatan SD/MI dan sederajatnya, SMP/MTS dan sederajatnya, juga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
Berbeda dari Perda sebelumnya, Perda Nomor 9 Tahun 2018, insentif turut diberikan pada Penjaga Sekolah.
Namun dalam Raperda ini Penjaga Sekolah ditiadakan sebagai penerima insentif.
Kepala Bapperida Ade Darmawan melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Syarifuddin memberikan masukan.
Bahwa adanya upaya merevisi perda ini, merupakan momentum pemerintah Kota Bontang melakukan intervensi terkait penganggaran.
“Bukan berarti kita mau menghapus tapi ketika kita mencantumkan (penjaga sekolah) banyak peluang untuk adanya penambahan pendanaan nanti,” jelasnya.
Selain itu, kata dia ada baiknya dunia pendidikan menghargai pendidikan. Apalagi kata dia, kualifikasi pendidikan terhadapa profesi ini tidak begitu ketat, bahkan bisa dilakukan dengan ijazah SD.
“Misalnya tenaga penjaga malam itu kan mungkin tingkat SD ke bawah bisa pun, bisa dilakukan. Dan itu akan berpeluang untuk menambah Jumlah tenaga penjaga malam,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Anggota DPRD, M. Yusuf mengatakan, jika ketentuan ini dilanjutkan, maka berpotensi menimbulkan beban APBD.
“Contohnya, kebanyakan PAUD itu tidak punya penjaga keamana, adanya regulasi ini akan memicu PAUD yang ada itu akan berlomba-lomba juga dengan alasan keamanan. Jangan sampai akan menimbulkan beban APBD di kemudian hari,” tandasnya. .
Selain itu pada Perda terdahulu, Penjaga Sekolah menjadi penerima insentif hingga pertengahan 2024.
Meski hampir 2 tahun mereka tidak menerima insentif, namun kualitas pendidikan masih tetap terjaga dengan baik. Sehingga forum bersepakat menghilangkan poin ini. (Adv)


![DKUKMP Bontang Hadiri Rakor Validasi Data Pekerja Rentan untuk Program BPJS Ketenagakerjaan Rakor Validasi Data Pekerja Rentan untuk Program BPJS Ketenagakerjaan (foto:dkumpp]](https://kaltim.koranseruya.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-9.32.40-AM-238x178.jpeg)








