Home Bontang DPRD Bontang Pertimbangkan Pemangkasan Masa Tunggu Insentif Guru Swasta

DPRD Bontang Pertimbangkan Pemangkasan Masa Tunggu Insentif Guru Swasta

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf

BONTANG – Masa kerja minimal dua tahun sebagai syarat penerimaan insentif bagi guru swasta menjadi salah satu pembahasan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan di Kota Bontang.

Anggota Komisi A DPRD Bontang Muhammad Yusuf mengatakan ketentuan tersebut mendapat perhatian dalam rapat pembahasan karena dinilai perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan kondisi tenaga pendidik di lapangan.

Ia menjelaskan, selama ini guru swasta baru dapat menerima insentif setelah memenuhi masa kerja tertentu. Padahal, sebelum memenuhi syarat tersebut mereka telah menjalankan tugas mengajar dan hanya memperoleh penghasilan dari yayasan sekolah.

“Guru swasta yang baru mengajar satu tahun lebih belum bisa menerima insentif karena harus menunggu sampai dua tahun. Sementara selama itu mereka hanya menerima gaji dari yayasan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Yusuf, DPRD pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila syarat masa kerja tersebut nantinya dipersingkat, sepanjang perhitungannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau memang mau dibuat satu tahun, kami tidak ada masalah. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana dampaknya terhadap beban APBD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung dan berbagai masukan dari DPRD maupun pemerintah daerah akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan final.

Yusuf menyebut, tujuan utama revisi perda adalah memastikan insentif dapat diberikan secara tepat sasaran kepada tenaga pendidikan yang memang memenuhi kriteria.

“Yang terpenting kualitas dan kinerja mereka. Nanti semua akan dibahas bersama dalam penyempurnaan aturan ini,” tuturnya.

Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan dukungan bagi guru swasta tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.

“Harus ada keseimbangan antara kesejahteraan tenaga pendidikan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” pungkasnya.(Adv)