Bontang – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam meminta pemerintah daerah tidak menambah rombongan belajar atau rombel di sekolah negeri pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
Langkah itu dinilai penting agar sekolah swasta tetap mendapatkan siswa dan dapat berkembang secara merata.
Rustam menilai, jumlah rombel di sekolah negeri sebaiknya tetap mengacu pada perhitungan kebutuhan dan kapasitas yang ada. Terlebih, jumlah lulusan di Bontang dinilai masih memungkinkan untuk ditampung tanpa harus menambah rombel baru di sekolah negeri.
“Usulkan kita jangan menambah lagi rombel. Kalau memang hitung-hitungan masih masuk, ya tidak perlu ditambah,” ungkapnya saat mengikuti rapat, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian agar sekolah swasta tetap memperoleh peserta didik. Dengan begitu, sekolah swasta memiliki kesempatan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Rustam bilang, apabila seluruh calon siswa difokuskan masuk ke sekolah negeri, maka sekolah swasta akan kesulitan mendapatkan murid baru. Karena itu, distribusi siswa dinilai perlu dijaga agar seimbang antara sekolah negeri dan swasta.
“Nanti kalau di negerinya tidak diterima, mereka bisa masuk ke swasta. Teman-teman di swasta juga bisa berbenah di sana,” terang Rustam.
Momentum pendaftaran siswa baru yang tengah berlangsung saat ini disebut menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi DPRD maupun pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pendidikan ke depan.
DPRD berharap, kebijakan penerimaan siswa baru tidak hanya berorientasi pada daya tampung sekolah negeri, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan sekolah swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan di Kota Bontang.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha menegaskan kepada satuan pendidikan negeri di Kota Bontang pada SPMB tahun ini harus menyesuaikan jumlah rombel yang sudah ditentukan oleh petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026.
“Rombel diterima di negeri disesuaikan dengan jumlah lulusan, tidak boleh ada penbahan karena akan bermasalah dengan dapodiknya,” jelas Safa Muha.(Adv)












