
Seruya, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, Senin (17/11/2025).
Hadir ratusan peserta dari perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang. Berlangsung di Auditorium 3 Dimensi.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota, Agus Haris, menumpahkan kegelisahan mereka yang selama ini dirasakan para pencari kerja.
Tidak sekadar bicara regulasi, Wali Kota Neni menyuarakan jeritan hati warga miskin dan lulusan SMK yang acapkali merasa tersisih di tanah kelahirannya sendiri.
“Masih ditemukan praktik tidak adil dalam seleksi. Ada keluhan seleksi K3 yang terlalu sulit, hingga warga yang merasa tidak mendapat peluang layak,” ucapnya.
Ia menuntut perubahan sistem. Mulai dari rotasi bagi pekerja Tenaga Harian (TA) agar kesempatan merata, hingga kewajiban perusahaan memprioritaskan warga miskin melalui program PKP.
“Rekrutmen tenaga kerja harus transparan dan adil. Kita ingin memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Senada, Wakil Wali Kota Agus Haris menyoroti sisi data yang memprihatinkan. Ia mengungkapkan fakta dari 135 perusahaan di Bontang, baru 18 perusahaan yang melaporkan kebutuhan tenaga kerjanya untuk tahun 2025.
“Minimnya data ini menjadi hambatan besar dalam memetakan solusi pengangguran,” tandasnya.
Agus Haris menegaskan kolaborasi adalah kunci untuk mewujudkan visi besar Zero Pengangguran pada tahun 2029.
Ia meminta perusahaan untuk tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi menyetorkan data kebutuhan tenaga kerja melalui satu pintu pemerintah.
“Data pengangguran sering disalahartikan karena jumlah penduduk kita kecil. Namun, tantangan kemiskinan itu nyata. Kolaborasi pemerintah dan perusahaan adalah kunci keberhasilan program ini,” tegasnya. (Adv)











