BONTANG,SERUYA.COM – Seorang pria berinisial A (20) warga Desa Tanjung Limau, Muara Badak, harus berurusan dengan hukum karena tertangkap mencuri aki mobil warga dan uang kotak amal masjid, Senin (8/8/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandioyono mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya saat malam hari. Dari rekaman CCTV yang ada, pelaku berhasil teridentifikasi mengarah kepada A.
Ia diketahui mengambil 3 buah aki dari dua mobil yang berbeda di Jalan H Mahmud RT 20, tidak hanya itu pelaku juga membobol uang kotak amal di salah satu masjid di Jalan Pahlawan RT 20, Desa Muara Badak Ilir, Sabtu (6/8/2022).
Pemilik mobil yang mengetahui aki-nya hilang di ‘sikat’ orang, bersama warga lainnya, langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Muara Badak.
“A ini mengondol dua aki dari mobil truk, satu aki dari mobil pick up L 300,” ucap Mandiyono, Selasa (9/8/2022).
Setelah dua hari diburu, A akhirnya tertangkap warga, lalu diserahkan kepada pihak petugas Polsek Muara Badak, kemarin.
Polisi masih melakukan pengembangan, perihal motif pencurian yang dilakukan tersangka, termasuk dugaan adanya TKP lain. Kini pria pengangguran itu telah ditahan di Mapolsek Muara Badak.
Warga Muara Badak tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman 5 penjara,” pungkasnya. (***)