
BONTANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Bontang melakujan peninjauan kembali aturan Satu Data.
Hal ini untuk memperbaiki integrasi dan kualitas data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Bapperida, Syahruddin memimpin rapat dalam rangka Reviu Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Satu Data Kota Bontang Senin 19 Oktober 2026.
Syahruddin mengatakan, persoalan data masih menjadi tantangan dalam penyusunan kebijakan. Data yang tidak terintegrasi dan kurang berkualitas berisiko memengaruhi ketepatan perencanaan hingga evaluasi program pemerintah.
Karena itu, kata Syahruddin, penyempurnaan regulasi diperlukan agar pengelolaan data di lingkungan pemerintah daerah lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
“Perubahan adalah keniscayaan. Karena itu, regulasi yang kita susun hari ini harus mampu menjawab kebutuhan saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan di masa depan,” tegas Syahruddin dalam rapat.
Ia juga menyoroti pentingnya peran analis kebijakan dalam menyusun regulasi.
Menurutnya, analisis yang komprehensif diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang.
Selain itu, regulasi Satu Data perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional agar pengelolaan data di Kota Bontang berjalan searah dengan standar dan arah pembangunan yang lebih luas.
Ia berharap, pengelolaan data antar perangkat daerah semakin terintegrasi sehingga informasi yang digunakan dalam penyusunan program dan kebijakan lebih akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. (Adv)












