Home Bontang DPRD Bontang Pertanyakan Munculnya Kembali Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

DPRD Bontang Pertanyakan Munculnya Kembali Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Rapat pembahasan Raperda penanaman modal DPRD Bontang bersama tim asistensi. (dok: koranseruya)
Rapat pembahasan Raperda penanaman modal DPRD Bontang bersama tim asistensi. (dok: koranseruya)

BONTANG – Komisi B DPRD Bontang mempertanyakan alasan munculnya kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah daerah.

Dalam rapat kerja yang digelar bersama jajaran pemerintah daerah, Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, meminta penjelasan terkait perbedaan antara raperda yang sebelumnya telah ditarik dengan raperda yang kini diajukan kembali untuk dibahas.

Rustam mengungkapkan, DPRD pernah menerima surat tertanggal 4 Desember 2025 terkait permohonan penarikan raperda. Namun setelah itu muncul naskah akademik baru yang kembali diajukan untuk pembahasan bersama tim asistensi.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan bersama. Beberapa tahun lalu kami sudah membahas terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi. Sekarang muncul lagi pembahasan mengenai penanaman modal. Apa permasalahannya sehingga raperda yang sebelumnya ditarik kini muncul kembali dengan substansi yang tampaknya berbeda?” kata Rustam dalam rapat, Senin (8/6/2026).

Menanggapi pertanyaan itu, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan dua regulasi yang berbeda namun saling melengkapi.

Menurutnya, raperda penyelenggaraan penanaman modal menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengatur tata kelola investasi secara umum. Sementara raperda insentif dan kemudahan investasi mengatur secara lebih spesifik mengenai bentuk-bentuk fasilitas yang dapat diberikan kepada investor.

“Jadi dua-duanya harus ada. Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal berdiri sendiri, sedangkan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mengatur fasilitas yang dapat diberikan kepada investor,” jelas Karel.

Ia menambahkan, terdapat beberapa poin penting yang akan diatur dalam raperda tersebut. Pertama, terkait kepastian hukum dan pelayanan perizinan yang dipusatkan melalui DPMPTSP sebagai penyelenggara layanan perizinan terpadu satu pintu.

Selain itu, investor diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan memiliki kepastian dalam proses administrasi perizinan.

Kedua, raperda juga akan memuat ketentuan mengenai insentif daerah, seperti kemungkinan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengurusan dokumen pertanahan, hingga kemudahan penyediaan jaringan utilitas seperti listrik, air bersih, dan telekomunikasi.

Poin ketiga menyangkut perlindungan dan perlakuan yang sama bagi seluruh investor, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam aturan tersebut juga ditegaskan upaya pencegahan praktik pungutan liar yang dapat menghambat masuknya investasi.

“Jangan sampai ada pungutan-pungutan di luar ketentuan. Dengan risiko yang kecil dan kepastian yang jelas, investor akan lebih berani masuk,” ujarnya.

Sementara itu, poin keempat berkaitan dengan transparansi data dan informasi investasi. Pemerintah daerah berencana mewajibkan publikasi peta zonasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta berbagai persyaratan perizinan yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat maupun investor.

Dengan keterbukaan informasi tersebut, investor diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas sebelum melakukan pembelian lahan maupun pengembangan usaha di daerah.

Karel menegaskan, fokus utama raperda ini adalah pemangkasan birokrasi, pemberian insentif, serta peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Tiga unsur ini yang diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Bontang. Investor mendapatkan keuntungan dari kemudahan yang diberikan, sementara daerah juga memperoleh manfaat melalui peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.(Adv)