Home Bontang DPRD Bontang Kejar Penyelesaian RTRW Sebelum Agustus 2026

DPRD Bontang Kejar Penyelesaian RTRW Sebelum Agustus 2026

Ketua Pansus DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (dok: koranseruya)
Ketua Pansus DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (dok: koranseruya)

BONTANG – DPRD Kota Bontang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat rampung sebelum akhir Agustus 2026. Target tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) RTRW mengingat waktu pembahasan yang tersedia kurang dari 90 hari sejak proses dimulai.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan seluruh pihak harus bergerak cepat agar proses pembahasan tidak terkendala persoalan administrasi maupun kelengkapan dokumen.

“Waktu yang tersedia sangat terbatas. Karena itu kami ingin memastikan sejak awal bahwa seluruh dokumen sudah lengkap dan siap dibahas agar target penyelesaian RTRW bisa tercapai tepat waktu,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, DPRD tidak ingin waktu pembahasan yang singkat justru habis untuk membahas dokumen yang belum memenuhi persyaratan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tahapan penyusunan RTRW telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pernyataan resmi dari pemerintah bahwa dokumen RTRW yang disampaikan ke DPRD sudah memenuhi seluruh persyaratan dan siap dibahas. Kalau belum siap, pembahasan yang kita lakukan akan sia-sia dan justru menghambat proses yang ada,” tegasnya.

Joni menjelaskan, RTRW merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan lingkungan.

Karena itu, Pansus meminta pemerintah daerah segera melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan, mulai dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), materi teknis penyusunan RTRW, persetujuan lintas sektor, hingga berita acara hasil pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait.

“RTRW ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan arah pembangunan Kota Bontang ke depan. Karena itu, semua dokumen pendukung harus tersedia agar pembahasan dapat dilakukan secara maksimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” katanya.

Ia berharap kelengkapan dokumen dapat segera dipenuhi sehingga pembahasan tidak lagi berkutat pada aspek administratif, melainkan fokus pada substansi pengaturan tata ruang.

“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, kita bisa lebih fokus membahas substansi RTRW. Dengan begitu target penyelesaian sebelum akhir Agustus bisa tercapai sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.(Adv)