BONTANG – Ketergantungan Kota Bontang terhadap pasokan material konstruksi dari luar daerah menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). DPRD Bontang mengingatkan kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya pembangunan jika tidak diantisipasi sejak dini.
Persoalan itu mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang membahas isu galian C bersama organisasi perangkat daerah.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan kebutuhan material seperti pasir, batu, dan tanah urug akan terus meningkat seiring bertambahnya proyek pembangunan di Kota Taman.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki proyeksi kebutuhan material dalam jangka panjang sebagai dasar penyusunan strategi pemenuhan pasokan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Bontang tidak memiliki kawasan pertambangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber material lokal.
“Kita harus memikirkan kebutuhan pembangunan kota ke depan. Jangan hanya melihat kondisi hari ini,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Joni menilai ketergantungan penuh terhadap pasokan dari luar daerah bukan tanpa risiko. Selain berpotensi meningkatkan biaya pembangunan akibat ongkos distribusi, kondisi itu juga dapat menimbulkan kendala ketika terjadi gangguan pasokan.
“Kalau semua material harus didatangkan dari luar daerah, tentu ada konsekuensi biaya yang harus ditanggung,” katanya.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah kota, termasuk komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait upaya menjamin ketersediaan material konstruksi di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPRK Bontang Much Cholis Edi Prabowo menjelaskan pemerintah daerah terikat pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2022 menetapkan Bontang dan Balikpapan sebagai wilayah yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Dengan ketentuan itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan baru.
“Posisinya sudah jelas. Tidak ada izin usaha pertambangan di wilayah Kota Bontang,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD menilai isu ketersediaan material konstruksi tetap harus menjadi bagian penting dalam revisi RTRW. Selain mengatur pemanfaatan ruang, dokumen tersebut diharapkan mampu mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan kota dalam jangka panjang.
Pansus RTRW berencana mendalami persoalan tersebut melalui pembahasan lanjutan bersama sejumlah pihak terkait. DPRD berharap revisi RTRW yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bontang dalam 20 tahun mendatang.(Adv)













