
BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang akan menggelar rapat paripurna pemberhentian almarhum Maming pada Rabu (13/5/2026). Agenda ini menjadi langkah resmi dalam proses administrasi pergantian unsur pimpinan dewan.
Ketua Fraksi PDI-P yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menjelaskan bahwa proses pergantian pimpinan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) masih berada di tingkat partai dan Sekretariat Dewan (Setwan). Saat ini, dokumen yang diperlukan masih dalam proses pengiriman dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Pergantian pimpinan dan PAW masih di meja DTP semuanya. Cuma kita harus melaksanakan dulu pencabutan. Pencabutan itu kan Maming. Paripurna pencabutan itu kapan? Ya, pemberhentiannya beliau itu tanggal 13 ini kan, besok,” ujarnya saat dihububgi melalui telepon, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, setelah paripurna pemberhentian digelar, DPRD baru dapat melanjutkan proses administrasi untuk pengusulan penggantian pimpinan melalui mekanisme partai.
“Setelah pemberhentian kemudian kita masukkan surat PAW. Bukan langsung surat pergantian pimpinan dulu. Itu keluarnya dari berita acara DPP,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Awin ini juga menegaskan bahwa setelah paripurna pemberhentian, kursi pimpinan akan mengalami kekosongan sementara hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari DPP partai terkait.
“Setelah SK pemberhentian keluar baru bisa kita urus SK pengangkatan. Jadi sementara memang belum ada pengganti,” katanya.
Ia menyebut kondisi ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui, mengingat almarhum Maming mengalami kondisi berhalangan tetap.
“Kalau kasusnya beliau ini kan berhalangan tetap. Jadi memang berbeda prosesnya. Tidak bisa langsung diganti sebelum ada SK pemberhentian,” pungkasnya.(Adv)









