Home Bontang Bapperida Ungkap Jumlah Penerima Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bontang

Bapperida Ungkap Jumlah Penerima Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bontang

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Syarifuddin dalam Rapat Pembahasan Perda bersama DPRD Bontang (foto:koranseruya)
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Syarifuddin dalam Rapat Pembahasan Perda bersama DPRD Bontang (foto:koranseruya)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan secara cermat untuk menghindari bertambahnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bapperida melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Syarifuddin, mengatakan saat ini penerima insentif yang bersumber dari APBD Kota Bontang mencapai 1.460 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 832 tenaga pendidik dan kependidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 628 penerima dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Yang menerima insentif dari APBD Kota Bontang sebanyak itu. Sementara penerima dari APBD Provinsi mencapai 2.198 tenaga pendidik,” ujar Syarifuddin dalam rapat pembahasan Raperda di Ruang Rapat DPRD Bontang, Kamis 18 Juni 2026.

Salah satu poin yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat itu yakni usulan penghapusan penjaga sekolah dari daftar penerima insentif. Hal ini dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pengendalian belanja daerah.

Selain itu, Bapperida juga menyoroti redaksi dalam draft Raperda, khususnya terkait cakupan satuan pendidikan yang berhak menerima insentif.

Menurutnya, penggunaan bahasa yang terlalu luas berpotensi menambah jumlah penerima di masa mendatang.

Dalam draft Raperda, penerima insentif pada satuan pendidikan swasta mencakup kepala satuan pendidikan, guru, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga penjaga satuan pendidikan.

Sementara itu, satuan pendidikan yang masuk dalam cakupan regulasi meliputi pendidikan dasar seperti SD, MI, SMP, dan MTs, serta pendidikan anak usia dini yang terdiri dari taman kanak-kanak, satuan PAUD sejenis, kelompok bermain, dan taman penitipan anak.

“Kalau kita memberikan peluang, maka tempat penitipan anak atau kelompok bermain dengan jumlah peserta didik yang sedikit pun bisa berpotensi menambah penerima dari kategori A sampai F. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Karena itu, Bapperida meminta tim pembahas memperhatikan setiap rumusan pasal agar tujuan pemberian insentif tetap tercapai tanpa menimbulkan konsekuensi fiskal yang semakin besar bagi APBD Kota Bontang. (Adv)