
BONTANG – DPRD Kota Bontang mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sebelum melaksanakan kegiatan di kawasan Bontang Kuala (BK).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang yang membahas pembangunan lahan parkir, retribusi daerah, serta pemberdayaan Lembaga Adat Kutai Beras Basah di kawasan BK.
Menurut Rustam, setiap program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Bontang Kuala harus melibatkan unsur lokal, seperti kelompok sadar wisata (Pokdarwis), lembaga adat, dan warga setempat. Pelibatan tersebut dinilai mampu menciptakan suasana yang kondusif sekaligus memperkuat dukungan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Apapun yang dilaksanakan di Bontang Kuala libatkan teman-teman Pokdarwis, lembaga adat, dan masyarakat di sana supaya tidak ada gesekan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai dinamika sosial yang berkembang saat ini menuntut pemerintah untuk lebih terbuka dan aktif berkomunikasi dengan masyarakat. Sebab, berbagai aktivitas yang berlangsung di lapangan akan selalu dikaitkan dengan pemerintah daerah.
“Apapun yang terjadi di lapangan adalah bagian dari Pemerintah Kota Bontang,” katanya.
Senada, Koordinator Seni Budaya dan Pariwisata Lembaga Adat Kutai Beras Basah, Halimah, berharap seluruh OPD dapat melibatkan dan memberitahukan lembaga adat ketika menggelar kegiatan di kawasan Bontang Kuala.
Menurutnya, komunikasi dan musyawarah menjadi kunci agar setiap agenda dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kesalahpahaman maupun insiden yang tidak diinginkan.
“Harapannya semua OPD di Bontang, ketika ada kegiatan apapun di BK kami berharap lembaga adat itu hadir dan diberitahu serta diundang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, Eko Mashudi, menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan lembaga adat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan Bontang Kuala.
Menurutnya, pelibatan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah.
“Saya setuju karena memang di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengatakan seperti itu. Segala kebijakan pasti melibatkan lembaga adat dan dibicarakan bersama,” jelasnya.(Adv)












