
BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang mendorong agar generasi muda ditempatkan sebagai bagian penting dalam arah pembangunan daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, mengatakan regulasi kepemudaan harus mampu menghadirkan kebijakan yang membuka ruang lebih luas bagi pemuda untuk berkembang, berinovasi, dan terlibat dalam proses pembangunan.
“Pemuda harus diberi kesempatan yang lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, baik melalui pengembangan kompetensi, kewirausahaan, inovasi digital maupun aktivitas sosial kemasyarakatan. Perda ini harus mampu menjawab kebutuhan tersebut,” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bontang, Jumat (29/5/2026).
Menurut Winardi, materi muatan raperda perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun yang terpenting, regulasi tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi program yang berdampak langsung bagi generasi muda.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan agar kegiatan kepemudaan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kreativitas generasi muda menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. Dukungan itu, kata dia, harus dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
“Pemerintah daerah perlu menghadirkan ruang-ruang produktif bagi anak muda, mulai dari fasilitas kreativitas, pusat kegiatan kepemudaan, sarana olahraga hingga wadah pengembangan ekonomi kreatif yang mudah diakses,” katanya.
Selain itu, PDIP menilai sinergi antarorganisasi perangkat daerah perlu diperkuat agar pembinaan dan pelayanan kepada pemuda berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri. Winardi menilai regulasi tersebut harus memiliki fokus yang jelas dan tidak mengulang pengaturan yang telah tertuang dalam perda sebelumnya.
Menurutnya, substansi raperda perlu diarahkan pada penguatan mitigasi risiko, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan kawasan industri, perlindungan masyarakat sekitar, hingga tanggung jawab perusahaan ketika terjadi keadaan darurat.
“Jika nantinya difokuskan menjadi perda yang secara khusus mengatur bencana industri, maka substansinya harus benar-benar mampu menjawab tantangan dan potensi risiko yang dihadapi Kota Bontang sebagai daerah industri,” tegasnya.
Winardi menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan siap membahas lebih lanjut berbagai aspek teknis dalam kedua raperda tersebut bersama pemerintah daerah agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapannya, perda yang disusun tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bontang,” tutupnya.(Adv)








