KALTIMKORANSERUYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mendorong agar kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemprov Kaltim dengan pihak pengelola Mall Lembuswana tidak diperpanjang.
Hal ini disampaikannya menyusul evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan aset daerah yang dinilai belum memberikan dampak optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisi II merekomendasikan agar kontrak kerja sama Mall Lembuswana tidak dilanjutkan. Tapi tentu, keputusan akhir tetap menunggu hasil kajian teknis dari BPKAD dan instansi terkait,” ujar Sabaruddin, Rabu (28/5/2025).
Ia menekankan, aset milik pemerintah seharusnya menjadi sumber ekonomi yang dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.
Sayangnya, menurut Sabaruddin, masih banyak aset strategis yang saat ini justru menjadi beban atau tidak memberikan manfaat berarti.
“Kita bicara soal aset besar yang dikuasai pihak ketiga, tapi kontribusinya minim. Ini merugikan. Harus ada keberanian untuk mengevaluasi dan mengambil langkah tegas,” katanya.
Komisi II, lanjutnya, akan terus mendorong reformasi dalam tata kelola aset daerah, dengan berpegang pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.
Ia menyebut, pemanfaatan aset harus berdasarkan skema yang transparan dan kompetitif agar benar-benar berdampak pada pembangunan daerah.
“Kalau aset itu tidak memberi nilai tambah bagi keuangan daerah, sebaiknya cari skema baru yang lebih menguntungkan. Jangan sampai aset potensial justru dibiarkan mandek atau dimonopoli tanpa manfaat jelas,” tegasnya.
Langkah ini, menurutnya, diharapkan menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap aset-aset milik daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Diakhir, Ia menyerukan ajakan untuk menjadikan pengelolaan aset sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di Benua Etam.
“Sudah waktunya kekayaan daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Itu tujuan utamanya,” tandas Sabaruddin.
RF (ADV DPRD KALTIM)












