Home Bontang Penarikan Retribusi Parkir di Tiga Pasar Bontang Sudah Digital, DKUMPP Siapkan Kartu...

Penarikan Retribusi Parkir di Tiga Pasar Bontang Sudah Digital, DKUMPP Siapkan Kartu Khusus untuk Pedagang

Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Kota Bontang, Sunita Sinaga (foto:koranseruya)
Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Kota Bontang, Sunita Sinaga (foto:koranseruya)

BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang menerapkan sistem elektronik dalam penarikan retribusi parkir di seluruh pasar yang dikelola pemerintah daerah.

Kepala DKUMPP Kota Bontang, Eko Arisandi melalui Kepala Bidang Perdagangan Sunita Sinaga, mengatakan sistem tersebut telah diberlakukan di tiga pasar, yakni Pasar Taman Rawa Indah, Pasar Taman Telihan, dan Pasar Citra Loktuan.

Penarikan retribusi dilakukan menggunakan perangkat electronic card reader yang terhubung dengan kartu elektronik hasil kerja sama dengan Bank Kaltimtara.

“Semuanya sudah digital. Tiga-tiganya sudah menggunakan sistem elektronik,” ujar Sunita saat rapat kerja bersama DPRD Kota Bontang OPD pengasil pajak dan retribusi, Senin 22 Juni 2026.

Kata Sunita, setiap pengunjung yang memarkirkan kendaraannya menggunakan kartu elektronik sebagai alat pembayaran.

Saldo pada kartu akan terpotong secara otomatis saat digunakan untuk membayar retribusi parkir.

Meski demikian, DKUMPP masih menemukan potensi pendapatan yang belum tergarap optimal, khususnya dari kalangan pedagang pasar.

Ia menyebut, selama ini pedagang yang keluar masuk area pasar belum dikenakan retribusi parkir sebagaimana pengunjung.

Untuk mengatasi hal ini, DKUMPP mulai melakukan pendataan terhadap para pedagang.

“Kami sudah mendata pedagang-pedagang yang ada di pasar, khususnya di Pasar Rawa Indah sebagai tahap awal. Nantinya mereka juga akan dibuatkan kartu seperti kartu ATM,” katanya.

Melalui kartu itu, pembayaran retribusi parkir pedagang akan dilakukan secara non-tunai. Setiap kali kendaraan masuk area pasar, tarif parkir akan dipotong langsung dari saldo kartu yang dimiliki pedagang.

Menurut Sunita, skema tersebut disiapkan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan parkir di pasar.

Berdasarkan data DKUMPP, hingga Mei 2026 realisasi retribusi parkir pasar telah mencapai Rp399,3 juta atau 54,75 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp729,3 juta. Dari tiga pasar yang dikelola pemerintah, kontribusi terbesar masih berasal dari Pasar Rawa Indah. (Adv)