BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang menghadiri rapat kerja bersama DPRD Kota Bontang dan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan daerah, Senin 22 Juni 2026.
Rapat tersebut membahas evaluasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus strategi optimalisasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi. Tercatat, ada 16 OPD yang menjadi penghasil pajak maupun retribusi daerah, termasuk DKUMPP.
Kepala DKUMPP, Eko Arisandi, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Sunita Sinaga, menjelaskan sumber pendapatan yang dikelola pihaknya berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Ada dua jenis retribusi yang menjadi penyumbang PAD, yakni retribusi parkir pasar dan retribusi pelayanan pasar.
Sunita mengungkapkan, pada 2025 target pendapatan retribusi UPT Pasar ditetapkan sebesar Rp1.215.000.000. Namun realisasinya melampaui target dengan capaian Rp1.495.872.250 atau sekitar 123 persen.
Sementara pada 2026, target pendapatan retribusi dinaikkan menjadi Rp1.239.300.000.Nilai tersebut terdiri atas target retribusi parkir pasar sebesar Rp729.300.000 dan retribusi pelayanan pasar Rp510.000.000.
Hingga akhir Mei 2026, realisasi retribusi parkir pasar telah mencapai Rp399.302.000 atau 54,75 persen dari target.
Adapun retribusi pelayanan pasar terealisasi sebesar Rp190.391.000 atau 37,30 persen dari target yang ditetapkan.
Menurut Sunita, capaian tersebut masih akan terus bertambah seiring berjalannya pemungutan retribusi hingga akhir tahun anggaran.
“DKUMPP akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penarikan retribusi agar sesuai ketentuan serta mendorong kepatuhan para pedagang dan pengguna fasilitas pasar dalam memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Diketahui, retribusi pelayanan pasar bersumber dari penggunaan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah di lingkungan pasar rakyat, seperti kios, los, pelataran, serta sarana penunjang lainnya.
Sementara retribusi parkir pasar berasal dari layanan parkir yang dikelola di kawasan pasar dan menjadi salah satu komponen PAD yang dipungut berdasarkan ketentuan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. (Adv)





![DKUKMP Bontang Hadiri Rakor Validasi Data Pekerja Rentan untuk Program BPJS Ketenagakerjaan Rakor Validasi Data Pekerja Rentan untuk Program BPJS Ketenagakerjaan (foto:dkumpp]](https://kaltim.koranseruya.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-9.32.40-AM-238x178.jpeg)






