Home Samarinda Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pertanyakan Nomenklatur Perda ke Biro Hukum...

Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pertanyakan Nomenklatur Perda ke Biro Hukum dan Kesbangpol Kaltim

Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan saat menggelar RDP pertama bersama perangkat daerah.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim di ruang rapat gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, Senin (13/3/2023).

Materi pembahasan rapat mengenai muatan Raperda tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Salehuddin didampingi anggota Pansus yakni Harun Al Rasyid dan Sutomo Jabir.

Salehuddin mengatakan, bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan pertama pansus untuk melakukan RDP dengan instansi terkait.

“Harapannya memang kita ingin mendapatkan masukkan secara konkrit dari biro hukum dan Kesbangpol. Terkait dengan nomenklatur beberapa istilah kemudian nomenklatur struktur dari perda ini, ya kita konsultasikan tadi dengan biro hukum kemudian beberapa masukan termasuk bagaimana proses pelaksanaan pendidkan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang selama ini diampu oleh Badan Kesbangpol,” ujarnya.

Menurut Politikus Golkar ini bahwa pansus mendapatkan gambaran terkait kegiatan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ternyata masih minim.

“Itu sudah bisa kita pastikan dengan pembiayaan atau pendanaan kecil kemudian programnya cuma dalam satu tahun ada beberapa titik saja dilakukan proses realisasi itu,” sebutnya.

Ia mengatakan bahwa perda tersebut diharapkan mensupervisi program yang ada di Kesbangpol. Bahkan, perda itu tidak hanya dilibatkan pada Kesbangpol tapi juga pada perangkat daerah lain selama tugas dan fungsinya ada berkaitan dengan proses pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Termasuk misalnya Diskominfo, karena didalam rancangan perda yang kita akan bahas ini memang khusus untuk penyebarluasan informasi terkait dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, kita membutuhkan tugas dan fungsi Diskominfo Kalimantan Timur,” katanya.

Termasuk beberapa sasaran, lanjutnya, sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan, dimana sasarannya yang akan didorong kedepannya adalah ASN dan non ASN, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta organisasi politik.

“Di RDP yang akan datang, stake holdernya lebih banyak lagi yang akan kita panggil. Dengan masukan yang beragam, otomatis ini akan memperkaya draf rancangan perda ini dan mengakomodir beberapa masukan yang mungkin selama ini belum tercakup lewat Pergub terkait pendidkan wawasan kebangsaan itu. Mudah-mudahan proses penyempurnaannya bisa lebih cepat dan bisa menjangkau. Pada intinya perda ini akan memperkuat proses kerja-kerja perangkat daerah terutama dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)