Home Samarinda DPRD Kaltim Soroti Hauling KPC di Jalan Nasional Tanpa Izin Resmi

DPRD Kaltim Soroti Hauling KPC di Jalan Nasional Tanpa Izin Resmi

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin.(dok: koranseruya)
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin.(dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyuarakan keprihatinan terkait aktivitas hauling batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan nasional di wilayah Kutai Timur tanpa dasar hukum yang sah.

Menurutnya, penggunaan jalan umum untuk aktivitas industri seharusnya mengikuti prosedur dan izin resmi dari pemerintah pusat.

“Rekomendasi itu bukan izin. Itu hanya prasyarat administratif, bukan legalitas yang final. Sampai sekarang, izin dari Kementerian Keuangan belum keluar,” ujar Jahidin, Jumat (2/5/25).

Jahidin menilai bahwa operasional hauling KPC melalui jalan nasional bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, karena belum ada legalitas yang dikeluarkan pemerintah pusat. Ia memprediksi, izin resmi tersebut kemungkinan baru terbit pada akhir 2025, bahkan bisa mundur ke 2026 atau 2027.

Tak hanya soal legalitas, ia juga mengkritik janji KPC yang hingga kini belum merealisasikan pembangunan jalan alternatif sebagai kompensasi. Baginya, proyek jalan pengganti seharusnya didahulukan, bukan justru membebani fasilitas publik yang digunakan masyarakat sehari-hari.

“Kalau memang patuh pada hukum, bangun dulu jalan alternatifnya. Jangan main pakai jalan nasional seenaknya,” ujarnya.

Jahidin, yang juga merupakan politisi dari PKB, menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas hauling tersebut. Salah satunya adalah kemacetan parah yang kerap terjadi akibat truk-truk batu bara yang melewati jalur utama warga, menyebabkan keterlambatan dan keresahan.

“Ini bukan cuma urusan dokumen, tapi soal kenyamanan dan hak warga. Jika belum siap, sebaiknya aktivitas itu dihentikan dulu sampai jalan penggantinya bisa difungsikan,” tegasnya.

Melalui pernyataan ini, DPRD Kaltim menegaskan bahwa perusahaan tambang besar harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, serta bertanggung jawab terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari operasional mereka.

“Prioritas utama, harus tetap pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

RF (ADV DPRD KALTIM)