Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyoroti meningkatnya jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan. Ia menilai kondisi ini dapat menyebabkan kebocoran pendapatan daerah jika tidak segera ditangani.
Menurut Sabaruddin, kendaraan yang beraktivitas di Kaltim tetapi tidak terdaftar sebagai objek pajak provinsi berpotensi membuat pendapatan pajak mengalir ke daerah lain.
Padahal kata dia, fasilitas publik seperti jalan, jembatan, dan infrastruktur transportasi di Kaltim tetap digunakan oleh kendaraan tersebut.
“Dalam RDP dengan Bapenda, kami menekankan bahwa kendaraan pelat luar tidak boleh bebas beroperasi tanpa aturan. Penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa daerah seperti Aceh dan Medan juga pernah menghadapi persoalan serupa akibat lemahnya pengawasan. Karena itu, Kaltim diminta segera mengambil langkah agar potensi kerugian tidak membesar.
Sabaruddin menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan secara permanen di Kaltim, termasuk milik perusahaan, wajib melakukan balik nama agar pajaknya tercatat sebagai pemasukan daerah.
“Fasilitas umum kita dipakai, tapi pajaknya justru masuk ke daerah lain. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Pemerintah daerah disebut telah menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya mewajibkan kendaraan perusahaan memiliki surat jalan khusus. Namun ia mengakui pengawasan kendaraan pribadi membutuhkan perhatian lebih karena mobilitasnya lebih tinggi.
“Dishub dan kepolisian harus aktif melakukan pemeriksaan di lapangan. Operasi gabungan perlu ditingkatkan agar pengawasan tidak longgar,” katanya.
Sabaruddin juga meminta agar proses administrasi balik nama kendaraan dibenahi. Banyak warga dan perusahaan, kata dia, bersedia mematuhi aturan tetapi terhambat oleh proses birokrasi yang lama.
“Kalau ingin pendapatan daerah meningkat, sistem pelayanannya juga harus dipermudah,” tutupnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)












