Home Bontang DPRD Bontang Godok Raperda Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum...

DPRD Bontang Godok Raperda Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman

Situasi Rapat Pembahasan Raperda pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman, Selasa (18/10/2022)

KALTIMKORANSERUYA.COM – Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat bersama tim asistensi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman.

Ketua komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, saat ini masih dalam penyesuaian naskah akademik antara tim asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan DPRD.

“Masih tahap penyesuaian. Karena ini naskah akademiknya juga baru kita baca. Jadi untuk memaksimalkan Raperda ini jadi Kita sinkronkan bersama tim asistensi Pemkot Bontang,” ujarnya usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (18/10/2022).

Adapun Raperda ini merupakan program inisiatif DPRD Bontang yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dalam mengatur terkait tata kelola wilayah permukiman.

Termasuk juga di dalamnya akan memaksimalkan pengelolaan tata kota sebagai kebutuhan pembangunan infrastruktur Bontang ke depan. Seperti, mengatur fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos).

“Jadi Raperda ini sangat penting menurut kami (DPRD), karena berkaitan dengan wilayah permukiman. Artinya ini juga demi kepentingan masyarakat Bontang,” timplanya.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga menyebutkan, Raperda pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman ini akan memuat 84 pasal dan 16 BAB.

“Ada 84 pasal dan 16 BAB dan harus kita dibahas bersama tim asistensi. Karena ini juga masih tahap awal pembahasan pasal per pasal, sehingga banyak disandingkan. Apalagi menurut kami (DPRD) tadi ada beberapa pasal yang tidak sesuai untuk diperbaiki,” bebernya.

Di akhir, Amir pun berharap Raperda ini bisa segera diselesaikan paling tidak di akhir November 2022 mendatang, agar bisa segera di harmonisasikan ke pemerintah provinsi.

“Masih ada beberapa poin di BAB 2 kami belum sepakat, yang harus dihapuskan. Karena ada beberapa poin yang tidak boleh lepas dari ketentuan peraturan pemerintah. Jadi Kami hati-hati sekali bahas ini. karena ini sangat penting berkaitan dengan wilayah pemukiman. Kami target paling lama dibahas satu bulan selesai. Mudah-mudah cepat sehingga bisa segera kita harmonisasikan ke pemerintah provinsi,” tandasnya. (adv)