Home Samarinda Bertandang ke Kemenkeu RI, Pansus Ranperda PDRD Tanyakan Soal Undang-Undang HKPD

Bertandang ke Kemenkeu RI, Pansus Ranperda PDRD Tanyakan Soal Undang-Undang HKPD

Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim lanutkan agenda konsultasi ke Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan, Jumat (10/3/2023).

Kedatangan rombongan pansus di Kemenkeu RI diterima langsung oleh Hery Soekoco Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daeah.

Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono mengatakan, bahwa pihaknya kembali mencari masukkan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

“Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” ungkap Sapto sapaannya.

Dari pertemuan di Kemenkeu, Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan.

“Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta,” terangnya.

Namun demikian setidaknya menurut Sapto minimal pansus telah mengetahui gambarannya. Yang harus perhatikan adalah seperti dampaknya di wilayah operasi.

“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus dinisergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)