Home Headline News Ini Tanggapan TRC-PPA dan Legislator Kaltim Terkait Kasus Pencabulan Anak Usia 5...

Ini Tanggapan TRC-PPA dan Legislator Kaltim Terkait Kasus Pencabulan Anak Usia 5 Tahun di Kutim

Ilustrasi paman rudapksa anak usia 5 tahun di Kutim (dok: ist)
Ilustrasi paman rudapksa anak usia 5 tahun di Kutim (dok: ist)

Kaltimkoranseruya — Beberapa bulan lalu aksi bejat seorang paman yang melakukan pemerkosaan terhadap ponakannya masih saja dalam tahap penyidikan.

Tindakan amoral yang dilakukan pria berinisial A (19) tersebut terjadi pada bulan September lalu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Ketua Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Rina Zainun mengaku pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut.

“Kami tetap mengawal kasus ini dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Saya bersyukur kepolisian sangat atensi dan fast respon dari awal pelaporan hingga tahap penyidikan,” ungkap Rina, Senin (8/1/2024).

Meskipun telah sampai pada tahap penyidikan, Rina mengatakan kasus ini menemui kendala lantaran sang korban menderita penyakit seksual.

“Terkendala karena korban mengalami sakit akibat tindakan asusila tersebut, hingga menderita penyakit seksual. Beberapa kali opname dan masih menunggu jadwal melakukan operasi,” ungkapnya.

Mengetahui hal itu, Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengutuk keras aksi bejat yang dilakukan paman korban. Dia meminta agar TRC-PPA Kaltim untuk terus mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka dan mendapatkan hukuman maksimal.

Lebih jauh Agiel mengatakan kasus semacam ini mesti diekspos agar masyarakat mengetahui dan pihak kepolisian segera menindak lanjuti.

“Iya, itu perlu expose agar segera ditangani polisi kasusnya, agar ada efek jera dan kasus seperti itu jangan terulang lagi,” seru Agiel.

“Kita minta pihak kepolisian segera menangani kasusnya dan pelaku dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (*)