
BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyoroti substansi rancangan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang disusun pemerintah daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pembahasan, Rustam mempertanyakan sejauh mana aturan yang disusun telah mengakomodasi kondisi dan kebutuhan daerah dibanding hanya mengadopsi ketentuan dari pemerintah pusat.
“Saya ingin tahu, laporan ini apakah sudah menyesuaikan dengan kearifan lokal kita sendiri atau hanya copy-paste dari aturan pusat. Kemudian, apakah ada perbedaan yang signifikan antara aturan pusat dengan yang diterapkan di daerah?” ujar Rustam dalam rapat pembahasan Raperda, Senin (8/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Shanti Nor Farida Arief menjelaskan bahwa sebagian besar materi memang mengacu pada perubahan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun demikian, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan lokal.
Salah satu contoh yang dimasukkan dalam rancangan aturan daerah adalah pengaturan terkait Koperasi Merah Putih. Menurut BPKAD, aspek tersebut belum diatur secara rinci dalam regulasi pusat sehingga pemerintah daerah berinisiatif memasukkannya ke dalam ketentuan sewa aset daerah.
“Untuk kearifan lokal, ada beberapa hal yang kami masukkan. Salah satunya terkait Koperasi Merah Putih. Karena belum diatur secara jelas, maka kami coba memasukkannya dalam aturan sewa,” jelasnya.
Saat ditanya apakah sebagian besar substansi lainnya masih mengacu pada aturan pusat, BPKAD mengakui bahwa mayoritas ketentuan tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kurang lebih seperti itu, Pak. Karena kami menyesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Permendagri,” ucapnya.(Adv)












