Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyambut positif kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia menilai keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam kolaborasi tersebut menjadi langkah penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami perubahan sistem hukum pidana secara menyeluruh. Menurutnya, kesiapan lintas lembaga akan meminimalkan kendala saat aturan baru diterapkan.
“Pola penanganan perkara akan mengalami penyesuaian. Karena itu, koordinasi sejak awal mutlak diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” kata Darlis.
Darlis juga menyinggung persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan.
Ia menilai hadirnya alternatif pemidanaan, seperti kerja sosial dalam KUHP baru, dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban lapas sekaligus menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis.
Menurutnya, pembaruan KUHP bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem serta perlindungan hak asasi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Darlis mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltim dalam mendukung Kejati, khususnya dalam menyiapkan aspek teknis dan sumber daya menjelang pemberlakuan KUHP baru. Dukungan tersebut diyakini akan memperlancar masa transisi.
Ia menegaskan DPRD Kaltim akan menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi KUHP berjalan konsisten di seluruh daerah.
“Legislatif siap mengawal agar penerapan aturan baru ini benar-benar meningkatkan kualitas keadilan di Kaltim,” tutupnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)












