Samarinda – DPRD Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi agar segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebelum Sidang Paripurna Pengesahan APBD berlangsung pada 28 November 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa penetapan UMP tidak boleh ditunda karena menjadi dasar perhitungan anggaran dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.
“UMP itu bukan hanya angka formal. Harus ditetapkan sebelum APBD diketok supaya semua pihak memiliki kepastian sejak awal,” ujarnya.
Darlis menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 diperkirakan berada di angka sekitar 6 persen dari nilai sekarang, yakni Rp3,7 juta. Artinya, UMP kemungkinan bergerak mendekati Rp4 juta. Namun pembahasan masih berjalan melalui mekanisme tripartit Dewan Pengupahan.
Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan besaran UMP, karena harus mempertimbangkan kebutuhan pekerja sekaligus kemampuan perusahaan.
“Kalau terlalu besar, perusahaan bisa terbebani. Tapi kalau terlalu kecil, pekerja yang dirugikan,” jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan penetapan UMP akan berdampak pada proses penetapan UMK di kabupaten/kota serta pengaturan anggaran perusahaan untuk tahun mendatang.
“Hingga sekarang, angka resmi UMP 2025 belum disampaikan oleh Pemprov maupun Disnaker,” tutup Darlis. (AL/Adv/DPRDKaltim)












