Home Samarinda DPRD Kaltim Minta Skema Pembiayaan Asrama Sekolah Negeri Dievaluasi

DPRD Kaltim Minta Skema Pembiayaan Asrama Sekolah Negeri Dievaluasi

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto : AL)

Samarinda – Munculnya keluhan orang tua terkait pungutan biaya asrama di salah satu SMA negeri di Samarinda mendorong DPRD Kaltim meminta pemerintah memperbaiki skema pendanaan agar kebutuhan riil sekolah dapat terpenuhi tanpa membebani masyarakat.

DPRD Kaltim menyoroti kembali sistem pembiayaan asrama sekolah negeri setelah beredarnya surat edaran pungutan biaya yang menimbulkan protes dari orang tua siswa.

Peristiwa tersebut dianggap sebagai bukti bahwa alokasi anggaran selama ini belum sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa polemik muncul karena tidak adanya perhitungan komprehensif mengenai biaya yang diperlukan untuk mengelola asrama.

Ia meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi skema pendanaan agar sekolah tidak lagi mencari tambahan dana dari wali murid.

“Disdikbud perlu menghitung kembali semua kebutuhan asrama secara rinci. Idealnya, seluruh biaya operasional bisa ditanggung pemerintah sehingga tidak ada pungutan tambahan,” ujarnya.

Darlis menambahkan, ketidakjelasan pola pembiayaan membuat beberapa sekolah terpaksa meminta kontribusi orang tua untuk menutup kekurangan biaya, padahal hal itu bertentangan dengan konsep pendidikan yang inklusif dan tidak membebani siswa.

Di Kaltim terdapat tiga SMA negeri berasrama, dan seluruhnya menghadapi kendala serupa, yakni kebutuhan operasional asrama jauh lebih besar dibandingkan bantuan yang diberikan pemerintah.

Bantuan sebesar Rp1,56 juta per siswa per tahun pun dinilai belum cukup untuk menutupi kebutuhan dasar asrama.

Darlis menilai, kekurangan anggaran seperti ini dapat menimbulkan persepsi bahwa program pendidikan gratis tidak berjalan sepenuhnya.

Karena itu, ia mendorong agar penyusunan APBD ke depan memasukkan kebutuhan asrama secara lebih realistis sehingga orang tua tidak lagi harus menanggung biaya tambahan. (AL/Adv/DPRDKaltim)