KALTIMKORANSERUYA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa polemik ketenagakerjaan di RS Haji Darjad (RSHD) Samarinda berakar dari manajemen yang tertutup dan tidak transparan.
Ia menilai bahwa persoalan yang dikeluhkan karyawan seperti keterlambatan gaji dan pemutusan hubungan kerja hanyalah gejala dari sistem tata kelola yang bermasalah.
“Masalah utamanya bukan sekadar gaji, tapi sistem manajemen yang tertutup. Karyawan tidak tahu status kontraknya, jam kerja, hingga pembagian tugas. Ini yang menimbulkan keresahan dan konflik,” ujarnya, Jumat (2/5/25).
Darlis menyebut ada empat poin penting yang harus segera diperbaiki oleh manajemen RSHD. Pertama, seluruh gaji karyawan yang tertunda harus segera dibayarkan. Kedua, hak-hak karyawan yang diberhentikan juga harus dipenuhi. Ketiga, rumah sakit wajib menerapkan sistem manajemen terbuka. Dan keempat, seluruh gaji harus dibayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda.
Ia mengkritik bahwa gaji pokok karyawan rata-rata masih berada di kisaran Rp3 juta, jauh di bawah UMK Samarinda yang saat ini lebih dari Rp3,7 juta.
“Yang dihitung UMK itu gaji pokok dan tunjangan tetap, bukan lembur atau honor tambahan,” tegasnya.
Darlis juga membantah anggapan bahwa RS Haji Darjad kekurangan dana. Menurutnya, rumah sakit memiliki pemasukan yang cukup, dan persoalan utamanya terletak pada lemahnya pengelolaan internal.
“Rumah sakit ini operasionalnya jalan terus, pasien banyak. Jadi ini bukan soal keuangan, tapi soal tata kelola yang perlu pembenahan serius,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji memiliki implikasi hukum, karena bisa dikenai denda dan sanksi pidana sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Darlis meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim turut mengawasi proses penyelesaian, meskipun kewenangan teknis berada di bawah Disnaker Kota Samarinda.
Selain itu, ia mengecam adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan yang menyampaikan keluhan ke DPRD.
“Itu hak mereka. Jangan dibungkam. Justru DPRD adalah saluran yang sah secara hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar manajemen tidak mencoreng nama besar RS Haji Darjad.
“Ini bukan rumah sakit biasa. Ini institusi yang membawa nama besar di Kaltim. Jangan sampai masalah ini merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)












