
BONTANG — Pemerintah Kota Bontang masih mematangkan mekanisme pelaksanaan Program Pro RT Plus Tahun 2026. Program yang menyasar pemberdayaan masyarakat di tingkat RT itu ditargetkan mulai direalisasikan pada awal hingga pertengahan Oktober 2026.
Pemkot Bontang menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pro RT Plus, Kamis (24/9/2026), untuk memastikan kesiapan program sebelum diterapkan di masing-masing kelurahan.
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, didampingi Kepala Bapperida Bontang Syahruddin. Hadir pula perangkat daerah terkait, Inspektorat, kecamatan, kelurahan, serta tim pendamping kelurahan.
Syahruddin mengatakan, persiapan program telah dilakukan sejak Juli melalui koordinasi dan sosialisasi bersama kelurahan. Namun, hingga saat ini masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi dan diverifikasi.
“Sejak Juli kita sudah melakukan koordinasi intensif dengan kelurahan, termasuk menyosialisasikan kebijakan pelaksanaan Program Pro RT Plus Tahun 2026. Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dan diverifikasi,” kata Syahruddin.
Dalam desain awal, anggaran Pro RT Plus dialokasikan melalui subkegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dari rencana awal Rp30 juta per RT, kemampuan fiskal daerah membuat alokasi disesuaikan menjadi Rp20 juta per RT.
Anggaran tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan gotong royong dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam perkembangannya muncul arahan agar anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan aset atau barang yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Perbedaan antara desain awal dengan arahan pemanfaatan anggaran itu kini menjadi salah satu hal yang perlu diselaraskan Pemkot Bontang.
Syahruddin menegaskan, penyesuaian tersebut harus memiliki dasar regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana kita menyikapi ketika juknis dan proses yang sudah kita susun mengarahkan pada pemberdayaan masyarakat, sementara terdapat kebijakan terbaru mengenai pemanfaatan anggaran. Ini perlu kita selaraskan,” ujarnya.
Sementara itu, Sony meminta seluruh pihak memastikan pelaksanaan program tetap sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai apa yang kita laksanakan berbeda dengan juknis yang telah kita tetapkan. Karena itu, kita perlu melihat kembali regulasinya,” kata Sony.
Dalam mekanismenya, setiap RT nantinya menyusun rancangan kegiatan dan rencana pemanfaatan anggaran. Usulan tersebut kemudian diverifikasi sebelum memperoleh rekomendasi dan persetujuan sesuai ketentuan.
Program Pro RT Plus juga telah masuk dalam penganggaran melalui perubahan APBD Bontang Tahun 2026. Pelaksanaannya masih menunggu proses evaluasi perubahan APBD oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan tahapan penetapan anggaran.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada awal hingga pertengahan Oktober 2026. (Adv)












