Home Bontang Pansus RTRW DPRD Bontang Dalami Polemik Ruang Terbuka Hijau, Joni: Jangan Sampai...

Pansus RTRW DPRD Bontang Dalami Polemik Ruang Terbuka Hijau, Joni: Jangan Sampai Hak Warga Terkorbankan

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (dok: koranseruya)
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (dok: koranseruya)

BONTANG – Persoalan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi salah satu fokus utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Bontang.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang menegaskan pihaknya tidak hanya mengejar pemenuhan angka persentase RTH, tetapi juga memastikan tidak ada hak masyarakat yang terdampak akibat penetapan tata ruang.

Dalam rapat pansus, muncul perbedaan data mengenai luasan ruang terbuka hijau yang disampaikan sejumlah OPD. Kondisi tersebut mendorong DPRD melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap peta dan data yang digunakan.

Joni menjelaskan target ruang terbuka hijau yang diatur dalam regulasi tetap mengacu pada ketentuan nasional sebesar 30 persen. Komposisinya terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.

“Yang kami cermati bukan sekadar angka 20 persen atau 30 persen. Yang penting adalah memastikan lahan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau memang sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, proses overlay peta dilakukan untuk melihat secara detail apakah kawasan yang ditetapkan sebagai RTH berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya lahan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau.

“Jangan sampai ada warga yang sudah memiliki sertifikat, lalu lahannya diklaim sebagai ruang terbuka hijau. Itu yang kami hindari karena akan menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Ia menegaskan fungsi pansus bukan hanya menyetujui usulan pemerintah, melainkan memastikan seluruh proses penyusunan RTRW berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Karena itu, pansus melakukan pemeriksaan detail hingga ke tingkat delineasi peta. Menurut Joni, pembahasan RTRW kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena memanfaatkan sistem digitalisasi untuk memastikan ketepatan data.

“Kami tidak hanya membaca dokumen dan lampiran. Kami melakukan analisis digital untuk melihat langsung kesesuaian antara peta dan kondisi riil,” jelasnya.

Langkah tersebut dinilai penting karena RTRW akan menjadi pedoman seluruh pembangunan daerah, termasuk investasi, kawasan industri, permukiman hingga pembangunan fasilitas publik.

Apabila ditemukan potensi konflik ruang, pansus meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan dilanjutkan.

Lebih lanjut, Joni berharap sinkronisasi data dapat segera dilakukan sehingga pembahasan RTRW dapat berlanjut dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta mampu melindungi kepentingan masyarakat.

“Kalau masalahnya sudah dipetakan dari awal, maka harus diselesaikan dulu. Jangan menunggu sampai perda disahkan lalu muncul sengketa di lapangan,” tegasnya.(Adv)