Home Samarinda Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi Didukung DPRD Kaltim, Damayanti Soroti Tantangan Transportasi

Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi Didukung DPRD Kaltim, Damayanti Soroti Tantangan Transportasi

Legislator Komisi lV, Damayanti. (Dok: koranseruya)
Legislator Komisi lV, Damayanti. (Dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – Rencana Pemerintah Kota Samarinda untuk melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah mulai 2025 mendapat dukungan dari DPRD Kalimantan Timur. Legislator Komisi IV, Damayanti, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga keselamatan pelajar sekaligus menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku.

Menurut Damayanti, pelajar tingkat SMP umumnya belum mencapai usia legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Hal ini, kata dia, bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kesiapan mental dan tanggung jawab siswa di jalan raya.

“Ini bukan sekadar soal umur dan SIM. Mengemudi itu juga soal kesiapan mental dan kondisi emosional yang stabil, dan itu belum sepenuhnya dimiliki siswa SMP,” ujar Damayanti saat diwawancarai pada Rabu (7/5/2025).

Sebagai anggota DPRD yang membidangi pendidikan, Damayanti melihat kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Ia menilai, pelarangan membawa kendaraan pribadi akan berkontribusi pada pengurangan risiko kecelakaan yang selama ini cukup sering melibatkan pelajar.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini perlu didukung dengan infrastruktur transportasi publik yang layak. Menurutnya, tanpa moda transportasi umum yang memadai, siswa bisa mengalami kesulitan untuk sampai ke sekolah tepat waktu, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.

“Kalau kebijakan ini mau dijalankan secara efektif, transportasi umum harus diperkuat. Jangan sampai siswa justru kesulitan hadir di sekolah karena aksesnya tidak memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengangkat persoalan sistem zonasi sekolah yang sebenarnya dirancang untuk memangkas jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Namun, ketimpangan pembangunan fasilitas pendidikan membuat kebijakan zonasi belum sepenuhnya efektif.

“Zonasi bagus secara konsep, tapi kalau pembangunan sekolah belum merata, siswa tetap harus menempuh jarak jauh. Ini jadi tantangan tambahan kalau mereka tak boleh bawa kendaraan sendiri,” jelasnya.

Damayanti pun mengajak seluruh pihak baik sekolah, pemerintah, hingga masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman dan tertib bagi para pelajar.

“Keselamatan anak-anak di jalan adalah tanggung jawab kolektif,” tutupnya.

RF (ADV DPRD KALTIM)