Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim meminta tambahan waktu untuk merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perpanjangan waktu tersebut dibutuhkan agar seluruh aturan yang disusun sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle, mengatakan pihaknya membutuhkan tambahan waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Menurutnya, proses pembahasan melambat karena terdapat satu pasal yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu diambil untuk memastikan aturan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.
“Prosesnya tertunda karena ada satu pasal yang perlu diklarifikasi ke Kemendagri. Kita pastikan semuanya selaras,” jelas Sabaruddin.
Permohonan perpanjangan waktu tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42, dengan target penyelesaian regulasi sebelum akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar substansi Raperda telah rampung, hanya beberapa penyesuaian teknis yang masih dibahas. Sabaruddin juga menegaskan bahwa uji publik tidak diperlukan karena aturan tersebut hanya mengatur internal perusahaan daerah.
“Kalau aturannya berdampak luas, tentu perlu uji publik. Tapi ini untuk penguatan internal BUMD,” ujarnya.
Penyempurnaan Raperda turut mencakup pengaturan tata kelola BUMD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mekanisme setoran migas dan batu bara, hingga regulasi pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen.
“Semua harus disiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan,” tutupnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)












