Home Headline News Imbas Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, Salehuddin : Pembangunan Tak Semulus...

Imbas Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, Salehuddin : Pembangunan Tak Semulus yang Diharapkan Gubernur

AnggotaDPRD Kaltim Salehuddin. (Foto : ist)

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berlepas diri dari Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.

Dia menjelaskan, DPRD Kaltim tidak mendukung Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020. Pasalnya, pembangunan di Kaltim tidak berjalan dengan semestinya. Bahkan pembangunan di desa tidak berjalan baik.

“Ini warning dari kami, jangan sampai nanti ada warga Kaltim yang akan demo di kantor Gubernur, karena tak jalannya pembangunan di desa,” ujarnya dalam interupsi di rapat Paripurna DPRD Kaltim.

“Ini pertanda bahwa proses pembangunan ternyata tidak semulus seperti apa yang diharapkan Gubernur, ” sambungnya.

Menurutnya, tidak semua kabupaten/kota di Kaltim menggunakan menu belanja langsung yang berkaitan dengan item masyarakat. Karena aspirasi yang diajukan masyarakat mayoritas bernilai kecil, sementara Pergub 49/2020 ini telah membatasi pemberian bantuan sebesar Rp 2,5 miliar per paket kegiatan. Artinya, aspirasi dengan nilai kecil yang diajukan masyarakat dipastikan tidak akan bisa terakomodir.

“Tidak semua kabupaten/kota mengiyakan menu belanja langsung yang berkaitan dengan masyarakat. Kita tahu berapa item kecil di bawah Rp 200 juta, itu sebenarnya sangat efektif untuk membangun,” katanya.

Salehuddin menyebut, karena adanya Pergub 49/2020 pemberdayaan masyarakat semakin minim, apalagi pasca pandemi COVID-19.

“Pembangunan tidak hanya fisik, tapi juga untuk UMKM yang selama ini perlu kita suport pasca pandemi,” katanya.

Merujuk dari Nilai Indeks Kemiskinan di Kaltim saat ini, angka kemiskinan justru meningkat. Padahal kata dia, pemerintah seharusnya dapat mengambil peran yang besar untuk mengurangi kemiskinan ini dengan pos anggaran yang dipermudah dalam penyalurannya.

“Nilai Indeks Kemiskinan di Kaltim cukup tinggi, justru dengan keberadaan Pergub ini sangat kontroversi dengan upaya kita untuk bagaimana mengurangi kemiskinan, terutama di desa. Termasuk akses bagi petani dan UMKM, kita yang punya produksi, tapi jalannya tidak bisa kita bantu, itu jadi masalah, ” pungkasnya. (adv)