Home Bontang Suharno Desak Penindakan Tegas Pangkalan LPG 3 Kg Nakal di Bontang

Suharno Desak Penindakan Tegas Pangkalan LPG 3 Kg Nakal di Bontang

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno. (dok: koranseruya)
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno. (dok: koranseruya)

BONTANG – Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti menjual gas subsidi di atas harga yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Suharno menanggapi keluhan warga terkait tingginya harga LPG 3 kilogram di wilayah Pisangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, harga gas subsidi yang seharusnya berada di kisaran Rp21.000 per tabung justru dijual hingga Rp30.000 bahkan mencapai Rp40.000.

“Kalau memang ada pangkalan yang melanggar aturan, harus diberikan sanksi tegas. Jangan hanya dibiarkan karena persoalan ini terjadi berulang-ulang. Kasihan masyarakat yang seharusnya mendapatkan LPG sesuai harga yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, selisih harga yang terlalu jauh dari harga resmi menunjukkan adanya persoalan dalam rantai distribusi yang perlu segera ditelusuri. Ia menduga kelangkaan yang terjadi di lapangan bisa saja disebabkan oleh praktik penimbunan atau penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Kalau di pasaran sampai kosong padahal stok sudah ditambah menjelang hari-hari tertentu, berarti harus dicari tahu penyebabnya. Bisa jadi ada yang menimbun atau menjual kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima LPG subsidi,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan sejumlah pangkalan yang lebih memprioritaskan penjualan kepada pengecer dibandingkan masyarakat langsung. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.

Politisi PKS tersebut menegaskan akan menyampaikan persoalan itu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk saat rapat kerja bersama instansi yang membidangi pengawasan perdagangan dan distribusi barang bersubsidi.

“Kami menerima informasi bahwa warga yang ingin membeli langsung ke pangkalan kadang ditolak, sementara stok justru disalurkan ke pengecer. Ini harus dievaluasi agar distribusi LPG subsidi benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki ketentuan mengenai batas harga tertinggi LPG subsidi. Karena itu, apabila ditemukan pangkalan yang menjual jauh di atas ketentuan dan melakukan pelanggaran berulang, maka pencabutan izin perlu dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera.

“Kalau sudah berkali-kali melanggar, ya harus ada ketegasan. Kalau perlu izinnya dicabut. Tujuannya agar ada efek jera dan masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkasnya.(Adv)