Samarinda – DPRD Kaltim menegaskan bahwa perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyampaikan bahwa transformasi ini tidak sekadar penyesuaian administrasi, tetapi menjadi dasar untuk menciptakan manajemen yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan bisnis.
“Walaupun proses perubahan status masih berlangsung, operasional Perseroda seperti MBS dan MMP tetap berjalan seperti biasa,” ujar Firnadi.
Ia menjelaskan, saat ini MMP terus melanjutkan pengerjaan proyek-proyek strategis, sementara MBS masih aktif menjalin kerja sama di bidang bongkar-muat dan kepelabuhanan.
Kondisi ini kata dia, menunjukkan komitmen perusahaan untuk tetap produktif di tengah proses transformasi.
Firnadi menilai perubahan status menjadi Perseroda akan memberikan ruang bagi perusahaan untuk bekerja lebih efisien, transparan, dan kompetitif, sejalan dengan tuntutan tata kelola modern.
Dengan adanya pengawasan dan dukungan DPRD, ia berharap langkah ini mampu memperkuat peran Perseroda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusinya bagi Kaltim.
“Perseroda punya posisi strategis, dan perubahan ini diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan bisnis ke depan,” pungkasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)












