
BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah lapak di area Pasar Tanjung Laut, Rabu 8 Juli 2026.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang berjualan di area pagar samping Pasar Tanjung Laut, tepatnya di Jalan Kakap Putih 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Keberadaan lapak di bahu jalan samping pasar dinilai mengganggu ketertiban kawasan pasar dan akses bagi pengguna jalan.
Kepala UPT Pasar Kota Bontang, Nurfaidah, mengatakan dari hasil peninjauan di lapangan masih ditemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan bahu jalan dan area di luar lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat berjualan.
Menurutnya, petugas tidak langsung mengambil tindakan represif. Sebaliknya, para pedagang lebih dulu diberikan imbauan dan pemahaman agar memindahkan aktivitas jual belinya ke tempat yang telah disediakan pemerintah.
“Kita merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Hari ini kami turun bersama Satpol PP untuk melihat langsung kondisinya, sekaligus mengingatkan pedagang agar berjualan di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.
Nurfaidah menegaskan penataan kawasan pasar merupakan upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan bagi seluruh pengunjung maupun pedagang.
Karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara berkala agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Ia berharap usai adanya teguran tersebut, para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung Laut berlangsung lebih tertib tanpa mengganggu fasilitas umum maupun kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan pasar. (Adv)











