Home Bontang Bapperida Minta Lokasi Kawasan Industri di Loktuan Dipastikan dalam Raperda RTRW Bontang

Bapperida Minta Lokasi Kawasan Industri di Loktuan Dipastikan dalam Raperda RTRW Bontang

rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Tim Pembahasan Perda RTRW, Senin 13 Juli 2026.(dok: koranseruya)
rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Tim Pembahasan Perda RTRW, Senin 13 Juli 2026.(dok: koranseruya)

BONTANG – Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha, meminta kejelasan lokasi kawasan peruntukan industri di Kelurahan Loktuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu disampaikan Noni saat rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Tim Pembahasan Perda RTRW, Senin 13 Juli 2026.

Pembahasan mengacu pada Pasal 44 huruf b mengenai kawasan peruntukan industri (KPI), yang dalam draf Raperda disebut berada di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Noni mengatakan kepastian lokasi tersebut penting karena akan menjadi dasar penjelasan kepada masyarakat setelah perda disahkan.

“Kalau di dalam perda tertulis lokasinya ada di Kelurahan Loktuan, masyarakat tentu akan bertanya kawasan industrinya berada di mana.

Kalau memang hasil overlay menunjukkan secara administrasi masuk Kelurahan Loktuan, maka kita akan lebih mudah mempertanggungjawabkan isi pasal tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila persoalan hanya berkaitan dengan garis delineasi atau batas wilayah, maka hal itu perlu dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

“Saya hanya ingin memastikan. Nanti jangan sampai DPRD juga dipertanyakan kenapa kawasan industri disebut ada di Loktuan, padahal masyarakat tidak mengetahui lokasinya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) DPUPR Kota Bontang, Robysai Manassa Mallisa, menjelaskan hasil delineasi terbaru masih menunjukkan sebagian kecil kawasan industri berada di wilayah administratif Kelurahan Loktuan.

Menurutnya, luasan tersebut relatif kecil, sekitar belasan meter, namun tetap masuk dalam batas administrasi yang berlaku saat ini.

“Setelah delineasi memang ada sedikit yang masih masuk Kelurahan Loktuan. Dulu sempat ada wacana menyesuaikan batas administrasi agar masuk ke Guntung, tetapi perubahan batas kelurahan tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Robysai.

Ia menambahkan, DPUPR bersama Bapperida sebelumnya telah melakukan pencermatan dan pengecekan lapangan terhadap batas administrasi. Namun hingga kini usulan perubahan batas belum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sehingga pemerintah daerah masih menggunakan batas administrasi yang berlaku.

“Pencermatan sudah kami lakukan, tetapi proses penyesuaian batas administrasi belum diajukan ke Kemendagri. Karena itu, untuk sementara kami tetap mengacu pada batas yang berlaku, sehingga sebagian kecil kawasan industri tersebut masih tercatat berada di Kelurahan Loktuan,” pungkasnya. (Adv)