Home Bontang Pemkot Bontang Siapkan HOP VII Jadi Jantung Kota

Pemkot Bontang Siapkan HOP VII Jadi Jantung Kota

Kepala Bapperida Syahruddin, menghadiri RDP Komisi B dan C menindaklanjuti surat DJKN Kementerian Keuangan RI yang meminta lahan HOP VII diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (foto:koranseruya)
Kepala Bapperida Syahruddin, menghadiri RDP Komisi B dan C menindaklanjuti surat DJKN Kementerian Keuangan RI yang meminta lahan HOP VII diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (foto:koranseruya)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan HOP VII seluas sekitar 63,18 hektare sebagai salah satu ruang publik utama sekaligus calon “jantung” kota. Namun, rencana tersebut masih terbentur persoalan status dan mekanisme pengelolaan lahan.

Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin, mengatakan kawasan HOP VII telah diproyeksikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai ruang untuk berbagai fasilitas publik.

Rencana tersebut mencakup pembangunan alun-alun kota, ruang terbuka hijau, sejumlah kantor layanan publik, hingga dome.

“Kalau HOP VII memang sudah kita rencanakan, seperti disampaikan pimpinan rapat, itu menjadi salah satu ruang publik kita, jantungnya,” ujar Syahruddin usai RDP, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurutnya, kebutuhan terhadap lahan tersebut muncul karena Pemkot Bontang selama ini menghadapi keterbatasan ruang untuk merealisasikan sejumlah program pembangunan.

Karena itu, HOP VII sejak penyusunan RPJMD telah dipandang sebagai salah satu potensi kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ruang publik kota.

“Sebetulnya sudah dituangkan di dalam RPJMD, apa yang kita mau. Cuma dalam RPJMD kita memang kesulitan ruang. HOP VII ini sebenarnya dulu juga kita perkirakan menjadi salah satu potensi ruang yang akan kita gunakan untuk mewujudkan RPJMD itu,” jelasnya.

Berawal dari Lahan untuk Perumahan Karyawan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang, persoalan HOP VII kembali dibahas, terutama menyangkut sejarah penguasaan dan status lahan.

Berdasarkan penjelasan yang muncul dalam forum, lahan tersebut diperoleh pada 1984 menggunakan dana operasional PT Badak dan kemudian diserahkan kepada Yayasan LNG Badak pada 1997. Penyerahan tersebut berkaitan dengan program kepemilikan rumah bagi karyawan PT Badak.

Lahan tersebut kemudian memiliki sejumlah sertifikat SHGB atas nama Yayasan LNG Badak, yakni SHGB Nomor 1903, 1904, 1905, 1906 dan 1908.

Namun, program kepemilikan rumah karyawan tersebut kemudian dinyatakan tidak dilanjutkan. Di sisi lain, masa berlaku SHGB juga telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Persoalan semakin kompleks ketika DJKN Kementerian Keuangan melalui suratnya meminta lahan HOP VII segera diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.

RDP Belum Menemukan Titik Teknis

Dalam RDP, pihak-pihak terkait pada dasarnya menyatakan bersedia menindaklanjuti arahan DJKN. Tetapi, masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai apa yang harus diserahkan dan bagaimana mekanismenya.

Legal PT Badak, Mulya, mempertanyakan objek penyerahan karena alas hak berupa SHGB telah berakhir. Pihaknya menyatakan perlu kembali berkoordinasi dengan DJKN untuk memastikan apakah yang dimaksud adalah penyerahan fisik lahan atau dokumen tertentu.

Di sisi lain, anggota DPRD Bontang menilai surat DJKN sudah cukup jelas meminta penyerahan lahan, bukan sekadar alas hak.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Joni Alla Padang, juga meminta PT Badak memberikan kepastian apakah perusahaan akan menggunakan hak prioritas untuk memperpanjang SHGB. Namun, perwakilan PT Badak, Putra Peni Luhur Wibowo, belum dapat memastikan hal tersebut karena masih perlu dikoordinasikan secara internal.

Kondisi ini membuat proses penyerahan belum dapat langsung masuk ke tahap teknis.

Joni kemudian mendorong agar DPRD, Pemkot, Yayasan LNG Badak dan PT Badak kembali berkonsultasi langsung dengan DJKN. Langkah ini dinilai penting agar proses yang ditempuh tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemkot Ingin Segera Kelola

Syahruddin menegaskan, dari sisi perencanaan pembangunan, Pemkot Bontang telah memiliki gambaran mengenai pemanfaatan HOP VII. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi ruang publik yang dapat digunakan masyarakat.

“Alun-alun kota yang paling penting di situ. Alun-alun kota, ruang terbuka hijau dan beberapa kantor untuk layanan publik,” katanya.

Ia menyebut pembangunan dome juga telah masuk dalam rencana pemanfaatan kawasan tersebut.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan HOP VII menjadi penting bagi Pemkot. Bukan hanya untuk memastikan status dan pengelolaannya, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD.

Syahruddin menilai HOP VII memiliki potensi besar untuk menjawab keterbatasan ruang publik di Bontang. Namun, sebelum masuk pada pembangunan fisik, pemerintah tetap harus memastikan terlebih dahulu kejelasan status serta mekanisme pengelolaan lahannya.

Diketahui hasil RDP berujung kesepakatan untuk menindaklanjuti persoalan status lahan ini melalui konsultasi kembali dengan DJKN.

Pemerintah berharap proses tersebut dapat segera menghasilkan kepastian sehingga rencana pemanfaatan HOP VII tidak kembali tertahan. (Adv)