KALTIMKORANSERUYA.COM – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Program Pembentukan Daerah (Propemperda) tahun 2022 diusulkan ulang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Dikonfirmasi awak media, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin mengungkapkan alasan mengapa Ranperda tersebut diusulkan ulang. Sebabnya yakni terlambatnya proses fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Kenapa ini bisa dikembalikan lagi dan diulang, sebenarnya pembahasan sudah clear di bulan November tapi proeses fasilitasi oleh Biro Hukum baru bisa dilaksanakan di bulan Januari, sehingga proses fasilitasi melampaui masa tahunnya dimana masuk dalam Propemperda tahun 2022,” jelasnya,” Selasa (21/2/2023).
Soal keterlambatan proses fasilitasi oleh Biro Hukum, kata Salehuddin, disebabkan padatnya antrian untuk fasilitasi produk hukum daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk diketahui Ranperda yang diusulkan ulang yakni; (1) Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim; (2) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang; (3) Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah; dan (4) Ranperda Tencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042.
Salehuddin menerangkan sejumlah Ranperda yang diusulkan ulang di tahun 2023 ini bukan karena tidak optimalnya kinerja dari tim pembahas baik itu Panitia Khusus (Pansus) maupun Komisi terkait atau alat kelengkapan dewan yang lain.
“Kendala itu muncul justru dari proses tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim di Kemendagri yang molor hingga usulan Ranperda melewati ambang batas tahun pengusulan,” sambungnya.
Dia pun menjabarkan tiga dari empat Ranperda yang diusulkan ulang di tahun 2023 ini sudah tuntas dibahas di DPRD Kaltim, kecuali Ranperda RTRW Kaltim. Karena kaitannya dengan proses yang harus dilalui, Bapemperda DPRD Kaltim wajib mengusulkan ulang empat Ranperda tersebut namun diluar Propemperda 2023.
“Saya tegaskan kembali, tiga Ranperda sudah clear, kecuali Ranperda RTRW itu pun pembahasan di DPRD Kaltim juga sudah selesai tapi tahapan fasilitasi yang belum, karena soal tata ruang ini melibatkan fasilitasi yang kompleks dari lintas sektor (Linsek) Kementerian,” tandasnya. (ADV/DPRDKALTIM)