
BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperkuat langkah penyusunan agenda pembangunan rendah emisi melalui pendampingan dan asistensi penyusunan usulan Rencana Aksi atau Annual Work Plan (AWP) EK-JERP skema Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan agenda ini bersama Project Management Unit Sub-Nasional (PMU-SN) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis 2 Juli 2026.
Agenda ini dipimpin Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan usulan kegiatan yang disiapkan memenuhi kriteria program, memiliki target yang terukur, serta sesuai dengan ketentuan pengaman sosial dan lingkungan.
“AWP ini harus menjadi dokumen kerja yang hidup, bukan hanya daftar kegiatan. Setiap usulan perlu jelas lokasinya, jelas sasarannya, jelas manfaatnya, serta memenuhi kriteria program dan safeguards,” jelasnya.
Dengan begitu, kata Noni, Kota Bontang dapat memastikan bahwa rencana aksi yang disusun benar-benar siap menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan program.
Menurutnya juga, penyusunan AWP bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya memastikan program yang diusulkan benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan mendukung target pengurangan emisi di Kalimantan Timur.
Ia juga menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan asistensi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang kepada Tim Pokja Perencanaan dan Penganggaran PMU-SN Provinsi Kalimantan Timur untuk menyempurnakan draf usulan rencana aksi program East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program (EK-JERP) skema FCPF-CF.
Dalam proses asistensi, setiap usulan kegiatan dibahas untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria program, keselarasan dengan kebijakan daerah, serta pemenuhan aspek safeguards agar pelaksanaan program tetap memperhatikan perlindungan sosial dan lingkungan.
“Dokumen AWP ini nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penganggaran dan pemenuhan persyaratan transfer pendanaan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Karena itu, penyusunannya harus benar-benar matang dan sesuai ketentuan,” jelas Noni.
Asistensi tersebut juga melibatkan sejumlah perangkat daerah. Sektor yang terlibat meliputi perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, pariwisata, koperasi, usaha mikro, perindustrian, perdagangan, hingga penanggulangan bencana.
“Kami berharap melalui pendampingan ini, usulan AWP EK-JERP TA 2027 Kota Bontang dapat segera disempurnakan dan seluruh rencana aksi yang diajukan memenuhi persyaratan program sehingga siap ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya,” tambahnya. (Adv)








![DKUKMP Bontang Hadiri Rakor Validasi Data Pekerja Rentan untuk Program BPJS Ketenagakerjaan Rakor Validasi Data Pekerja Rentan untuk Program BPJS Ketenagakerjaan (foto:dkumpp]](https://kaltim.koranseruya.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-9.32.40-AM-238x178.jpeg)



