BONTANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang, Syahruddin, meminta seluruh jajarannya mempercepat penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai tahapan penting sebelum memasuki proses penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Syahruddin saat memimpin Apel Pagi Bapperida, Senin 6 Juli 2026.
Ia menargetkan penetapan RKPD 2027 rampung paling lambat 7 Juli 2026 agar tahapan penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat berjalan sesuai jadwal.
“RKPD harus segera diselesaikan. Jika RKPD belum selesai, kita tidak bisa melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses penganggaran,” tegas Syahruddin.
Selain menuntaskan RKPD 2027, Syahruddin juga menginstruksikan seluruh bidang di lingkungan Bapperida mulai mempersiapkan penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2026.
Menurutnya, proses perubahan tahun ini akan lebih menantang karena pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja dengan kondisi fiskal yang berkembang.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut berpotensi mengarah pada pengurangan belanja sehingga seluruh perangkat daerah harus lebih cermat mengevaluasi program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan.
“Proses penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2026 akan lebih menantang karena kita harus mendorong perangkat daerah melakukan penyesuaian belanja.
Penyesuaian ini harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berdasarkan kondisi fiskal yang nyata,” ujarnya.
Syahruddin menambahkan, waktu penyusunan RKPD Perubahan relatif terbatas. Karena itu, seluruh jajaran diminta menyiapkan data dan memastikan proyeksi pendapatan yang digunakan selaras dengan prognosis Semester I menuju Semester II Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil pembahasan Forum Bappeda di Medan yang membahas evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, forum tersebut menyoroti perlunya peninjauan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya urusan wajib pelayanan dasar, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Setiap daerah memiliki karakteristik, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, kebijakan yang terlalu seragam dapat menyulitkan daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat secara efektif,” katanya.
Syahruddin berharap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 mampu memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam menyusun kebijakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia juga meminta agar seluruh bidang dan koordinator teknis segera menyiapkan data untuk asistensi perangkat daerah dalam penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2026.
Menurutnya, evaluasi terhadap program yang tidak berjalan optimal akan menjadi dasar penyesuaian anggaran agar lebih efektif dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah.
Bapperida juga akan memanfaatkan data dari aplikasi SMART sebagai salah satu dasar evaluasi untuk memastikan proses perencanaan perubahan berjalan lebih akurat, konsisten, dan berbasis data. (Adv)








![DKUKMP Bontang Hadiri Rakor Validasi Data Pekerja Rentan untuk Program BPJS Ketenagakerjaan Rakor Validasi Data Pekerja Rentan untuk Program BPJS Ketenagakerjaan (foto:dkumpp]](https://kaltim.koranseruya.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-9.32.40-AM-238x178.jpeg)




