Bontang – DPRD Kota Bontang mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras) guna memperjelas legalitas tempat hiburan malam (THM), khususnya yang berada di kawasan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Hal tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Bontang yang turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Satpol PP, Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Berbas Pantai, serta para pelaku usaha THM.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan persoalan keberadaan THM saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama antara legislatif dan pemerintah daerah karena belum adanya kepastian hukum yang jelas terkait operasional usaha tersebut.
“Ini menjadi PR bersama antara DPRD dan pemerintah daerah bagaimana keberadaan THM ini bisa memiliki legalitas yang jelas, khususnya di kawasan Berbas Pantai,” ujarnya saat memimpin rapat, Senin (11/5/2026).
Politisi Golkar ini menyebut, pembahasan mengenai izin usaha, retribusi, hingga pajak THM selama ini menjadi perhatian Komisi B DPRD Bontang. Karena itu, pihaknya berulang kali mengusulkan agar pemerintah segera menyusun regulasi khusus mengenai miras sebagai payung hukum pengawasan THM di Kota Bontang.
“Saya sudah beberapa kali mengusulkan agar perda terkait miras segera dibahas. Jangan sampai pelaku usaha menganggap pemerintah dan DPRD membiarkan kondisi yang terjadi saat ini,” katanya.
Ia menilai, keberadaan perda tersebut penting agar pelaku usaha hiburan malam memiliki kepastian aturan dalam menjalankan usahanya. Apalagi, karaoke dan hiburan malam tidak dapat dipisahkan dari peredaran minuman beralkohol karena keduanya saling berkaitan dalam operasional THM.
“Kami ingin ada kepastian hukum, sehingga pelaku usaha juga tahu batasan dan aturan yang harus dipatuhi,” tutupnya.(Adv)












