Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim mendorong penyempurnaan regulasi terkait Participating Interest (PI) 10 persen serta kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).
Revisi Peraturan Daerah yang tengah disusun dinilai penting untuk memastikan dua kebijakan tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa capaian PI sektor migas hingga kini belum optimal.
Ia menilai lemahnya aturan menjadi salah satu faktor yang membuat potensi pendapatan daerah tidak sepenuhnya terserap.
“PI 10 persen itu seharusnya menjadi kewajiban, tapi realisasinya belum merata. Karena itu, perda baru perlu mempertegas aturan yang ada,” jelasnya.
Tak hanya PI, pelaksanaan CSR perusahaan juga masih dinilai kurang terukur karena belum adanya standar dan batasan yang jelas. Meski DPRD pernah mengusulkan minimal 3 persen anggaran CSR, Kemendagri menegaskan bahwa nominal tidak boleh dicantumkan dalam perda.
Meski demikian, DPRD tetap mencari formula agar pelaksanaan CSR menjadi lebih terarah.
Salah satu opsi adalah menghubungkan kewajiban CSR dengan proses perizinan, sehingga perusahaan yang belum menjalankan tanggung jawab sosialnya dapat diminta memenuhi ketentuan sebelum izin diperpanjang.
Sabaruddin berharap revisi perda ini mampu memberikan kejelasan sekaligus memastikan manfaat PI dan CSR benar-benar dirasakan masyarakat Kaltim. (AL/Adv/DPRDKaltim)












