Kutai Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengumumkan hasil pertemuan awal terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini merupakan inisiatif pembaruan yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam rancangan baru ini, terdapat 15 pasal dan 97 poin yang mencakup berbagai aspek ketertiban umum, tata kerja Satpol PP, penindakan, mekanisme pengawasan, serta penerapan sanksi. “Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi dalam Perda sebelumnya,” ungkap Yan pada selasa, 22 Oktober 2024
Pembahasan Raperda ini juga mencakup isu ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah. Yan menekankan bahwa ada beberapa pasal penting yang belum tertampung dalam Perda sebelumnya dan kini perlu diintegrasikan.
Yan juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi serta masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan untuk memastikan bahwa aturan yang dirancang benar-benar menciptakan ketertiban. “Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujarnya.
Penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan. “Dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelasnya. (Adv)