KALTIMKORANSERUYA – Anggota DPRD Kota Bontang Agus Haris memastikan gugatan tapal batal Kampung Sidrap tetap berlanjut.
“Tapal batas tetap akan lanjut, tidak menjadi soal. Karena Walikota menarik diri bukan mencabut,” tegas legislator dapil Bontang Utara itu, Kamis (15/8/2024).
Sebelumnya, Wali Kota Basri Rase telah mencabut gugatan uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.
Selain Agus Haris, dua orang kuasa terkait uji materi ini yakni Andi Faiz Sofyan Hasdam, dan Junaidi.
“Jadi masih ada tiga. Tetap akan lanjut insya Allah, tetap akan diperjuangkan” ungkapnya.
Agus menekankan Kampung Sidrap akan terus diperjuangkan selama masyarakat Sidrap sendiri juga menginginkan hal tersebut.
“Kecuali rakyat Sidrap yang mencabut mandat saya baru saya berhenti,” pungkasnya. (adv/ap)