SAMARINDA, SERUYA.COM — Banggar DPRD Kaltim dan TAPD menggelar Rapat Bersama. Dalam rapat tersebut, mereka membahas rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menjelaskan, pembahasan meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Disebutkan, sejumlah penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor senilai Rp 400 miliar, selain itu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dari Rp 4.263.493.267.000,- bertambah sebesar Rp 1.099.978.425.310 sehingga menjadi Rp 5.363.471.692.310.
Sementara itu, menyinggung adanya pembahasan anggaran untuk pembinaan atlet yang nilainya masih kosong, menurut Sigit harus dikomunikasikan lagi dengan Dispora, dan BPKAD sebab masih saling lempar.
“Ini kebijakan Pak Gubernur sebenarnya. Nomenklaturnya ada namun nilainya nol,” kata Sigit.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim tersebut, sejumlah pertanyaan juga disampaikan oleh Anggota Banggar.
Di antaranya terkait kebijakan yang menyulitkan DPRD Kaltim untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Pokir, Bantuan Bencana di Kutai Timur beberapa waktu lalu bagi sekolah terdampak, naiknya pajak kendaraan pada jenis kendaraan lama, dan dana pembinaan atlet Kaltim yang menyebabkan terganggunya prestasi.
Selain itu, Anggota Banggar menyampaikan agar setiap pembahasan RKPD semua anggota DPRD Kaltim diundang, begitupun undangan kehadiran semua Anggota DPRD Kaltim tak hanya unsur pimpinan, ketua fraksi dan ketua komisi dalam Musrenbang Provinsi Kalimantan Timur.
Semua Anggota DPRD Kaltim wajib diundang karena setiap anggota punya hak dan tanggung jawab dengan konstituen masing-masing.
Sekadar diketahui, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. Pertemuan juga dihadiri langsung oleh Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi. (adv)