SAMARINDA – Gubernur Kaltim diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny mengapresiasi atas hasil laporan akhir Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah menjadi peraturan daerah, dan kesepakatan DPRD Kaltim terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit di Provinsi Kaltim.
Benny mengatakan penyampaian akhir Gubernur Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
“Menyambut hasil penyampaian laporan hasil akhir Pansus pembahas dan penetapan DPRD Kaltim terhadap Peraturan daerah dimaksud. Saya Gubernur Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam membahas dan merumuskan rancangan peraturan daerah, sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Christianus Benny pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian laporan akhir Kerja Pansus Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit, Senin, (15/8/2022).
Benny menambahkan, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
“Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan. Padahal sejatinya fungsi jalan utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah dirubah berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” tandasnya.
Lebih lanjut, ujar Benny berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk itulah penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi Kaltim yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan. Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah ini, tentu sangat dinantikan, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, kami menyadari bahwa dengan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah belum bisa mengakomodasi keinginan semua pihak, yang berkeinginan dapat menggunakan jalan umum,” tandasnya.
Tercapainya kesepakatan penetapan rancangan Perda menjadi Perda, lanjut Benny ini menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi mengingat rancangan Perda ini akan dilakukan proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, tentulah apapun saran dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pembinaan yang akan ditindaklanjuti bersama.
Sidang Paripurna ke-28 DPRD Kaltim dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK di didampingi Sekretaris, Wakil Ketua serta anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala dinas, badan, kepala biro di lingkup Pemprov Kaltim. (adv)