Home Headline News UPTD Disbun Kaltim, Lakukan Sertifikasi 35.000 Batang Benih, Ahmad Muzakkir: Sertifikasi Proses...

UPTD Disbun Kaltim, Lakukan Sertifikasi 35.000 Batang Benih, Ahmad Muzakkir: Sertifikasi Proses Jaminan Bagi Masyarakat Pekebun

Dok. UPTD Disbun Kaltim
Dok. UPTD Disbun Kaltim

KALTIMKORANSERUYA — Di bawah pengawasan Dinas Perkebunan Kaltim, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan sertifikasi benih kelapa sawit milik CV Antasena Group.

Selain itu, UPTD Pengawasan Benih lakukan sertifikasi PT. Mitra Jaya Lestari Kutim. Sertifikasi benih dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 25 Oktober 2023 di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Panser.

Total benih yang disertifikasi sebanyak 35.000 batang dengan rincian 10.000 batang milik PT. Mitra Jaya Lestari dan 25.000 milik CV Antasena Group.

Umur benih tersebut berkisar antara 10 hingga 11 bulan. Benih yang disertifikasi berasal dari varietas DxP Simalungun (sumber benih PPKS Medan dan varietas DxP Sriwijaya 5 (sumber benih PT. Bina Sawit Makmur).

Selain melakukan sertifikasi benih, dilakukan juga monitoring dan evaluasi ijin Usaha Produk Benih Tanaman Perkebunan (IUPB-TP) milik kedua produsen benih tersebut

Kegiatan ini rutin dilakukan setahun sekali untuk memantau kegiatan produsen pembesaran benih kelapa sawit apakah masih aktif melaksanakan kegiatan pembenihan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan proses sertifikasi dilakukan dalam rangka memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis dan genetis benih sawit.

Sebab, menurutnya benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan usaha perkebunan.

“Pentingnya sertifikasi benih perkebunan, khususnya kelapa sawit, guna mencegah terjadi peredaran benih palsu atau tidak bersertifikat yang saat ini kondisinya semakin marak beredar di masyarakat,” bebernya.

Berkaitan hal tersebut, Ahmad Muzakkir mengimbau agar petani maupun pengusaha perkebunan untuk selalu membeli benih maupun bibit bersertifikat. Ini bertujuan untuk menjamin kualitas benih maupun bibit yang ditanam. (*)